Tindak lanjut penolakan perkawinan karena batas usia bagi calon pengantin di kec. Seruyan Hilir Dan Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan

Akbar, Lailatus Saidah Fitriah (2021) Tindak lanjut penolakan perkawinan karena batas usia bagi calon pengantin di kec. Seruyan Hilir Dan Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan. Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
Skripsi An. LAILATUS SAIDAH FITRIAH AKBAR Nim. 1702110573.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pembaruan undang-undang mengenai batas minimal usia menikah yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun bagi calon pengantin perempuan yang mana ini menyebabkan meningkatnya atau bertambahnya pernikahan dibawah umur. Bukannya menekan angka pernikahan di bawah umur akan tetapi secara administratif bertambahnya penolakan pernikahan dibawah umur. Oleh karena itu penelitian ini difokuskan pada tindak lanjut masyarakat dalam mengambil langkah setelah ditolak pendaftaran nikahnya di KUA setempat dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian hukum empiris yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil kajian melalui teori kepastian hukum, undang-undang nomor 1 tahun 1974 atas perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan memiliki kepastian hukum yang jelas, dikatakan bahwa dalam pasal 7 ayat 1 batas usia menikah ialah 19 tahun. Dikatakan lagi dalam pasal 7 ayat 2 bahwa apabila terdapat penyimpangan terhadap usia yang dimaksud dalam ayat 1 maka diperbolehkan meminta dispensasi di Pengadilan dengan alasan yang mendesak. Oleh karena itu kepastian hukum disini jelas mengatur mengenai batasan usia pernikahan yang mana seharusnya masyarakat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan negara. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah latar belakang ditolak pendaftaran nikah karena belum mencapai usia 19 tahun dan tidak melengkapi administrasi. Tindak lanjut calon pengantin setelah mendapat penolakan dari KUA ialah dispensasi nikah, nikah siri dan menunggu usia sampai 19 tahun.

ABSTRACT

This research is motivated by the renewal of the law regarding the minimum age for marriage which was originally 16 years to 19 years for prospective brides, which has led to an increase or increase in underage marriages. Not suppressing the number of underage marriages, but administratively increasing the rejection of underage marriages. Therefore, this study focused on community follow-up in taking steps after their marriage registration was rejected at the local KUA using qualitative research methods, with a sociological juridical empirical legal research type with a statutory approach. The results of the study through the theory of legal certainty, law number 1 of 1974 on changes to law number 16 of 2019 concerning marriage has clear legal certainty, it is said that in article 7 paragraph 1 the age limit for marriage is 19 years. It is stated again in Article 7 paragraph 2 that if there is a deviation from the age referred to in paragraph 1, it is permissible to ask for dispensation in the Court with urgent reasons. Therefore, legal certainty here clearly regulates the age limit for marriage in which people should follow the rules that have been set by the state. The conclusion in this study is the background of being rejected for marriage registration because it has not reached the age of 19 years and does not complete the administration. The follow-up for the bride and groom after receiving a refusal from the KUA is dispensation for marriage, unregistered marriage and waiting for the age of 19 years.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan; Batas usia perkawinan
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah > Program Studi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: puttry puttry ekaputri
Date Deposited: 16 Jun 2022 03:48
Last Modified: 16 Jun 2022 03:48
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/3955

Actions (login required)

View Item View Item