Pendalilan usaha hotel syariah tanpa sertifikasi di Kota Palangka Raya

Fatimah, Siti (2017) Pendalilan usaha hotel syariah tanpa sertifikasi di Kota Palangka Raya. Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
Skripsi Siti Fatimah - 1302130020.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tujuan utama penelitian ini adalah: (1) Penyebab usaha hotel syariah di Kota Palangka Raya tidak melakukan proses sertifikasi, (2) Akibat hukum usaha hotel syariah yang tidak bersertifikat, (3) Peran dinas kebudayaan dan pariwisata dan DSN-MUI dalam pembinaan dan pengawasan hotel terhadap penyelenggaraan usaha hotel syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus dan penyajian data mengunakan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian berjumlah beberapa orang yaitu pemilik Obelix hotel, Dinas kebudayaan dan pariwisata kota Palangka Raya, dan Ketua MUI Kota Palangka Raya. Objek penelitian ini adalah Pendalilan Usaha Hotel Syariah Tanpa Sertifikasi. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengabsahan data menggunakan teknik triangulasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Pertama, belum dilakukannya sosialisasi Permen Parekraf No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah kepada masyarakat terutama terhadap pemilik hotel yang menerapkan sistim syariah. Kedua, pemilik hotel tidak mendaftarkan diri sebagai usaha pariwisata. Ketiga, pembinaan dan pengawasan hanya dilakukan terhadap usaha hotel syariah yang telah mendaftarkan diri. (2) Akibat hukum yang diterima oleh pemilik hotel. Pertama, tidak ada kepastian hukum. Kedua, pemilik hotel tidak boleh mendalilkan diri sebagai syariah jika belum mendaftarkan diri dan melakukan proses sertifikasi usaha hotel syariah. (3) Substansi Permen Parekraf No. 2 Tahun 2014 bersifat Fakultatif. (4) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum pernah melakukan koordinasi dengan MUI yang membahas pedoman penyelenggaraan usaha hotel syariah sekaligus mengenai sertifikasi usaha hotel syariah.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan agar : (1) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan sosialisasi mengenai Permen Parekraf No. 2 Tahun 2014 kepada masyarakat dan melakukan pendataan terhadap hotel-hotel yang telah berdiri namun belum mendaftarkan diri. (2) Pemilik Obelix Hotel Syariah agar mendaftarkan diri sebagai usaha pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan segera mendaftarkan proses sertifikasi usaha hotel syariah yang dikelola agar memiliki sertifikat halal. (3) Perlu dibuat perda yang mengatur khusus tentang penyelenggaraan usaha hotel syariah agar dapat mengatur lebih detail dan bersifat imperaktif bagi pemilik hotel, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan DSN-MUI. (4) Perlu dilakukannya koordinasi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan MUI yang membahas tentang tugas dan tanggungjawab yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha hotel syariah di kota Palangka Raya.

ABSTRACT

The Focus of this research, that are : 1) The cause of sharia hotel business does not perform the certification process, 2) The law effect on non-certified sharia hotel business, 3) The role of Dinas Kebudayaan dan Pariwisata and DSN-MUI in the guidance and supervision of hotels on the sharia hotel business service.
The method used in this research is qualitative research method with case approach and data presentation using descriptive qualitative. The subjects of this research total some people by using which covers the owner of Obelix hotel, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata of Palangka Raya, and Chairman of MUI of Palangka Raya. The object of this research is the postulated of the sharia business hotel without sertification. The data collection techniques are using interviews, observation and documentation. Data validation is using triangulation technique.
The result of this research concludes that: (1) Firstly, the socialization related to Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 2 Tahun 2014 about the guideline of Sharia Business Service to the public, especially to hotel owners who implement sharia system has not been conducted. Secondly, the hotel owner does not register as a tourism business. Thirdly, the guidance and supervision is only applied to the sharia hotels that have registered. (2) As the result of law in owner of hotel is, Firstly, There is no legal certainty. Secondly, the owner should not postulate it self as sharia if it has not registered yet and process the certification of business sharia hotel. (3) The substance of permen parekraf No. 2 tahun 2014 is Facultative. (4) Dinas kebudayaan dan pariwisata and MUI have not done coordination related to the sharia hotel business service.
Related to the conclusions, it is recommended that (1) Socialization on Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif No. 2 Tahun 2014 should be conducted. (2) The owner of the hotel should register their business as a tourism business on Dinas Kebudayaan dan Pariwisata and register his tourism business for the process of halal certification business to MUI. (3) Create regulation governing that particularly about sharia hotel business service so it can arrange more detail and can be imperative for hotel owners, Dinas Kebudayaan dan pariwisata dan DSN-MUI. (4) Both Dinas kebudayaan dan pariwisata and MUI should coordinate to discuss duties and responsibilities related to sharia hotel business service.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pendalilan; Usaha Hotel Syariah
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: puttry puttry ekaputri
Date Deposited: 25 Oct 2018 02:49
Last Modified: 25 Oct 2018 02:49
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/1230

Actions (login required)

View Item View Item