Wahid, Wahid (2018) Integrasi kewenangan KUA dan tokoh masyarakat dalam menentukan keberhasilan mediasi perkara perceraian di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Masters thesis, IAIN Palangka Raya.
Text
Tesis Wahid - 15014018.pdf Download (1MB) |
Abstract
Salah satu upaya mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dan untuk menekan angka perceraian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan maka Kepala KUA, Kepala Desa ataupun Lurah tidak serta merta memberikan surat pengantar pengajuan cerai talak atau cerai gugat kepada pasangan suami istri yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) sebelum pasangan suami isteri tersebut mendapatkan mediasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Terkait dengan kebersamaan Kepala KUA dengan para tokoh masyarakat yang melakukan integrasi dalam upaya mediasi perceraian tersebut, maka fokus masalah dalam penelitian ini adalah tentang peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan tokoh masyarakat dalam mencegah kasus perceraian di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan dan faktor-faktor yang menentukan keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris. Obyek dalam penelitian adalah Integrasi Kewenangan Kantor Urusan Agma Dan Tokoh Masyarakat Dalam Menentukan keberhasilan Mediasi Perkara Perceraian di Kecamatan Kamipangsedangkan Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamipang, Penghulu Kampung/P3N, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis bahwa Peran Kantor Urusan Agama dan tokoh masyarakat dalam mencegah kasus perceraian di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan adalah sangat maksimal bahkan Kepala KUA dengan tokoh masyarakat bekerjasama saling bersinergi dalam upaya memediasikan masyarakat yang ingin bercerai agar kembali rukun dalam kehidupan rumah tangganya, pada tahun 2016 ada 5 kasus pasangan suami istri yang berecana bercerai, 3 pasangan berhasil di damaikan dan 2 pasangan tidak berhasil didamaikan. Pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan adalah dilakukan secara bertahap, tahap awal mengumpulkan atau mengidentifikasi keluhan pemohon yang mau bercerai, selanjutnya mediator melaksanakan mediasi dengan memberi nasehat untuk mencari solusi damai dengan memberikan pemahaman kepada suami istri tentang hak dan kewajiban masing-masing. Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan mediasi yudisial dalam perkara perceraian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, adalah adanya itikad baik pasangan suami istri, lingkungan sosial yang mendukung, kepiawaian mediator membujuk, dan keterbukaan klien.
ABSTRACT
One of the efforts to realize the sakinahmawaddahwarahmahhousehold and to decrease the number of divorces in Kamipang district Katingan regency is the head of KUA, the head of the village, or the headman does not easily give a cover letter of talakor unilateral divorce petitionto husband or wife who wants to file a lawsuit to the Religious Court before the couple get the mediation in KUA Kamipang district Katingan regency. Related to the integration of the Head of KUA and the society representatives in the mediation, the focus of the problem in this research is the role of KUA and the society representatives in order to prevent the divorces and to mediate the couple who want to divorceand the factors that determine the success of divorce mediation in KUA Kamipang district Katingan regency.
The research used qualitative descriptive
subjects of the research were the head of KUA Kamipang district, the Registrar of Marriage Assistant Officer/P3N, the head of the village and the society representatives.
Based on the result of the research and the analysis, the role of KUA and the society representatives in order to prevent the divorces in Kamipang district Katingan regency is extremely maximal. The head of KUA and the society representatives collaborate in synergy to mediate the people who want to divorce as an effort to reconcilethe marriage. In 2016, there were 5 cases; 3 cases were successful to be reconciled and 2 cases were unsuccessful. The divorce mediation in KUA Kamipang districtKatingan regency is done gradually. The initial stage is collecting or identifying the complaints of applicants who want to divorce, and then the mediator mediates the couple by giving advice to find a peaceful solution and knowledge to the husband and the wife about rights and obligations of each other. The factors that determine the success of the judicial mediation in divorce cases in KUA Kamipang district Katingan regency are the couple’s good will, the supportive social environment, the mediator’s expertise in persuading, and the openness of the client.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mediasi; Perceraian |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012828 Islamic Family Issues & Mediation/Arbitration |
Divisions: | Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga |
Depositing User: | puttry puttry ekaputri |
Date Deposited: | 14 Nov 2019 03:58 |
Last Modified: | 14 Nov 2019 03:58 |
URI: | http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/1767 |
Actions (login required)
View Item |