usman, usman (2008) Khulu' (penerapan dan problematika penyelesaian oleh hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya). Masters thesis, IAIN Antasari Banjarmasin.
Text
usman judul.pdf Download (90kB) |
||
|
Text
usman bab1.pdf Download (39kB) | Preview |
|
|
Text
usman bab3.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
usman bab4.pdf Download (13kB) | Preview |
Abstract
Usman. Khulu’ (Penerapan dan Problematika Penyelesaian oleh Hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya). Dibawah bimbingan Prof. Drs. H. Asywadie Syukur, Lc. dan Dr. Ahmadi Hasan, M.H. Tesis, Pada Program Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2008. Khulu' dalam penerapannya tidak selalu didasarkan pada alasan-alasan perceraian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana penerapan dan penyelesaian khulu’ oleh hakim di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya serta problematika penyelesaiannya antara hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan Jenis dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriftif explorative. Obyeknya adalah penerapan dan problematika penyelesaian khulu' oleh hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya. Sumber data adalah berupa dokumen putusan perkara khulu' dan para hakim yang terlibat memutuskan perkara khulu' dan sekaligus sebagai subjek dalam penelitian ini. Data digali dengan teknik dokumentasi dan wawancara. Data-data yang terkumpul kemudian dianalisis berdasarkan hukum Islam (pendapat para ulama fikih) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini kemudian menemukan bahwa ada dua bentuk penerapan khulu' oleh hakim, pertama khulu' yang disebabkan oleh adanya pelanggaran taklik talak oleh suami dan kedua adalah khulu' murni yang tidak disebabkan oleh adanya pelanggaran taklik talak. Untuk membedakan kedua jenis perkara khulu’ ini para hakim juga melakukan upaya dengan membuat kategore perkara cerai gugat sebagai indikator khulu’ murni yaitu: pertama, gugatan cerai yang diajukan oleh isteri ternyata terbukti di persidangan suami tidak bersalah, kedua, kedua-belah pihak tidak mungkin lagi untuk dapat didamaikan dan ketiga adanya kesepakatan antara suami isteri menyangkut perceraian dan tebusannya. Jika perkara khulu’ ini belum jelas tuntutannya di persidangan maka hakim berinisiatif memberikan tawaran penyelesaian dengan jalan khulu’ sebagai jalan keluar. Hakim juga dapat menentukan jumlah iwadh yang harus dibayar isteri kepada suaminya didasarkan pada jumlah kerugian yang diderita oleh suami. Problematika yang dihadapi hakim dalam upaya penyelesaian perkara khulu’ antara hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan adalah: Alasan khulu’ dalam Islam lebih longgar dibandingkan dengan alasan perceraian atau khulu’ yang diatur dalam peraturan perudang-undangan, karena adanya prinsip mempersulit terjadinya perceraian, sehingga memungkinkan juga bagi hakim yang lain untuk menolak perkara dimana si penggugat tidak mempunyai alasan yang kuat untuk bercerai. Khulu’ yang diminta isteri meskipun suami tidak bersalah, secara hukum materiil dalam Islam dapat dibenarkan, meskipun dalam hukum formal di Indonesia pada dasarnya gugatan dapat diajukan jika si penggugat hak-haknya dilanggar, namun jika tidak ada pelanggaran hak maka gugatan dapat ditolak. Kesepakatan dalam khulu’ ternyata tidaklah mutlak diterapkan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan suami terhadap isterinya
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Syariah |
Depositing User: | usman usman usman |
Date Deposited: | 10 May 2018 01:58 |
Last Modified: | 10 May 2018 02:04 |
URI: | http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/993 |
Actions (login required)
View Item |