usman, usman (2007) Pemikiran hukum Islam Munawir Syadzali. [Teaching Resources]
|
Text
makalah usman1.pdf Download (50kB) | Preview |
Abstract
Hukum Islam, selain bersumber dari doktrin-normatif yang bersifat Ilahiyah, juga digali dari praktek-praktek empirik yang dikerjakan manusia. Hukum Islam bukan hanya pengejawantahan keinginan Tuhan, namun juga merangkum keinginan-keinginan manusia (mukallaf) yang didasarkan pada hasil pemikiran sehat dan rasional. Fenomena ini setidaknya tampak dari argumentasi yuridis (adillat asy-syar\'iyyah) atau sumber hukum (mashadir al-ahkam) yang ditulis oleh para yuris muslim (ushuliyin). Dalam beberapa kasus, umat Islam mengabaikan kehendak dan ketentuan Tuhan yang termaktub dalam teks nash dan mengedepankan aspek pemikiran rasional. Hal ini terjadi sejak awal Islam dan memicu gerakan pembaruan pemikiran Islam.
Dengan adanya kontribusi pemikiran manusia, hukum Islam menjadi \"hidup\" dan mendorong para yuris muslim untuk melakukan pengkajian lebih intensif.
Fazlur Rahman memandang hukum Islam bersifat dinamis dan harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Syari\'ah, menurut Bassam Tibbi adalah \"tekstur terbuka \", yaitu sebuah struktur norma yang tertulis secara baku, tetapi terbuka atas interpretasi. Oleh karenanya, dalam era modern ini dituntut untuk memikirkan hukum sebagai gagasan yang lebih fleksibel sehingga dapat memberikan kontribusi akomodasi budaya untuk sebuah perubahan.
Dalam konteks inilah gagasan untuk melakukan pembaharuan hukum Islam mendapatkan signifikansinya. Para ahli dan cendekiawan hukum Islam ingin mengkaji kembali hukum Islam dalam konteks kekinian, sehingga hukum Islam itu bisa menjadi hukum yang aktual pada masa ini sebagaimana aktualnya hukum Islam pada masa perumusannya oleh mujtahid pada masa dulu. Hal inilah yang menyebabkan usaha untuk mengkaji hukum Islam dengan tujuan untuk mengembalikan aktualitasnya menjadi sebuah discourse yang menarik.
Di Indonesia, pembaharuan pemikiran dan pengembangan hukum Islam telah menjadi khazanah intelektualitas Islam. Diantara pengkaji hukum Islam di Indonesia adalah Munawir Sadzali. Berikut dalam makalah ini akan diungkapkan mengenai ide pembaharuannya terutama salah satunya dalam bidang kewarisan.
Item Type: | Teaching Resources |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012829 Islamic Family Issues & Local Tradition |
Divisions: | Perpustakaan Pusat |
Depositing User: | usman usman usman |
Date Deposited: | 03 Jun 2016 09:44 |
Last Modified: | 16 Aug 2016 07:34 |
URI: | http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/6 |
Actions (login required)
View Item |