Ushul Fiqh:Menginspirasi atau Diinspirasi?,Pidato dan Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Syariah UIN Palangka Raya Kalimanatan Tengah

Helim, Abdul (2025) Ushul Fiqh:Menginspirasi atau Diinspirasi?,Pidato dan Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Syariah UIN Palangka Raya Kalimanatan Tengah. UIN Palangka Raya, Palangka Raya.

[img] Text
Ushul Fiqh Menginspirasi atau Diinspirasi -Abdul Helim.pdf

Download (5MB)

Abstract

Buku ini hadir sebagai refleksi terhadap sikap masyarakat muslim yang sepertinya kurang menyadari kedudukan dan peran ushul fiqh. Akibatnya ushul fiqh pun dipandang seperti ilmu pendukung dan bukan sebagai ilmu utama. Misalnya dalam kurikulum PTKIN, penempatan ushul fiqh terkadang berbeda, ada yang di semester I ada juga di semester III dan IV. Begitu juga penamaan ilmu ini ada yang menyebutnya ushul fiqh I dan II, ada juga tidak menambah embel-embel lain sehingga hanya disebut ushul fiqh begitu saja, bahkan ada yang menggabungkannya dengan ilmu yang lain seperti fiqh dan ushul fiqh.
Permasalahan lainnya bahwa ushul fiqh berbahasa Arab sehingga menjadi problem tersendiri bagi penstudi. Kendatipun terdapat terjemahan atau buku-buku ushul fiqh yang ditulis dengan bahasa Indonesia, tetapi tetap saja mengandung problem seperti kurang jelasnya redaksi bahasa yang digunakan.
Perlakuan dan permasalahan di atas sepertinya berpotensi berkurangnya minat untuk mempelajari ushul fiqh. Bahkan ada yang bertanya, “apa sich ushul fiqh?”, “ilmu apa’an dia?”. Ada juga yang sepertinya memandang ushul fiqh adalah ilmu kolot atau ushul fiqh hanya untuk orang yang bersarung. Bahkan ada yang menyatakan “ngapain belajar ushul fiqh, mau diapain al-Qur’an dan hadis itu?” atau “apakah Islam kurang lengkap, sehingga harus belajar ushul fiqh?”.
Itulah beberapa permasalahan terkait ushul fiqh. Untungnya belum ditemukan ada orang menyatakan “belajar ushul fiqh adalah bid‘ah karena tidak pernah diajarkan Nabi”. Padahal jika dipelajari dengan baik, sepanjang yang saya ketahui ushul fiqh adalah ilmu yang sangat penting, bukan ilmu kolot atau hanya dipelajari oleh orang yang memakai sarung alias kalangan tradisional, tetapi dipelajari juga oleh semua orang karena ushul fiqh adalah kebutuhan setiap orang, termasuk orang-orang berdasi. Alasannya karena hukum Islam lahir dari ushul fiqh dan ushul fiqh lah yang memproduksi hukum Islam. Oleh karena itu hukum Islam tidak dapat dipelajari dengan baik tanpa ushul fiqh. Bahkan tidak hanya seperti yang digambarkan di atas, di sini saya berasumsi bahwa ushul fiqh berkontribusi positif terhadap perkembangan keilmuan lainnya. Dalam redaksi lain bahwa ushul fiqh adalah salah satu ilmu yang menginspirasi perkembangan teori-teori keilmuan lainnya. Apakah benar ushul fiqh menginspirasi?. Jawabannya dapat dilihat dalam buku ini.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Fiqh Ushul Fiqh; Al- Ijma; Perubahan Hukum
Subjects: TAJUK SUBJEK ISLAM > Fiqih > Aspek Fiqih Lainnya
TAJUK SUBJEK ISLAM > Fiqih
Divisions: Perpustakaan Pusat
Depositing User: marina marina daniaty
Date Deposited: 02 Jun 2025 04:12
Last Modified: 02 Jun 2025 14:59
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/5968

Actions (login required)

View Item View Item