Kedudukan anak angkat dalam pandangan Yusuf Al-Qardhawi (Kajian atas buku al-halal wa al-haram fi al-islam)

Riduan, Muhammad (2008) Kedudukan anak angkat dalam pandangan Yusuf Al-Qardhawi (Kajian atas buku al-halal wa al-haram fi al-islam). Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
H. Muhammad Riduan - 0202110181.pdf

Download (9MB)

Abstract

Judul penelitian ini adalah Kedudukan Anak Angkat dalam Pandangan Yusuf Al-Qardhawi (Kajian atas Buku Al-Halal wa Al-Harum fi Al-Islam), Adapun yang melatar belakangi penelitian ini adalah bermacam-macamnya alasan dari masyarakat Indonesia untuk raengangkat anak terutama bagi orang yang tidak memikiki anak dan tingginya rasa sosial masyarakat Indonesia seperti yang terjadi di Aceh setelah terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami yang menewaskan banyak orang, sehingga banyak orang-orang ingin mengangkat anak yang orang tuanya menjadi korban bencana tersebut. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan anak angkat menurut pandangan Yusuf Al- Qardhawi ? (2) Bagaimana kedudukan anak angkat menurut pandangan Yusuf Al- Qardhawi dalam perkawinan ? (3) Bagaimana kedudukan anak angkat menurut pandangan Yusuf Al-Qardhawi dalam kewarisan ?
Adapun Yusuf Al-Qardhawi yang menjadi objek penelitian ini dilahirkan di sebuah desa kecil bernama Shafth Thurab di negara Mesir pada 9 September 1926 M. Yusuf Al-Qardhawi pernah menempuh pendidikan di Ma'ahad Thantha dan Ma'had Tsanawi terus melanjutkan ke Universitas Al-Azhar. Fakultas Ushuluddin dan lulus tahun 1952 Yusuf Al-Qardhawi juga menulis berbagai kitab dalam berbagai bidang keilmuan Islam salah satunya adalah buku Halal dan Haram dalam Islam, yang penulis gunakan dalam penelitian ini.
Penelitian ini berbentuk library research, sumber data primer diambil dari buku Hulul dan Haram dalam Islam yang ditulis oleh Yusuf Al-Qardhawi. Penelitian ini bersifat deskriftif dan deduktif
Hasil penelitian ini adalah (1) Menurut Yusuf Al-Qardhawı bahwa, kedudukan anak angkat tidak bisa disamakan dengan anak kandung. Dia adalah anak orang lain, laki-laki yang mengangkatnya bukanlah bapaknya, perempuan yang mengangkatnya bukanlah ibunya anak dari yang mengangkatnya bukanlah saudaranya. (2) Menurut Yusuf Al-Qardhawi kedudukan anak angkat dalam perkawinan tidak bisa disamakan dengan anak kandung maka dia bukan mahram bagi keluarga yang mengangkatnya, di antara mahram itu adalah mantan istri anak kandung bukan mantan istri anak angkat. Dasarnya adalah firman Allah dalam Al- Qur'an surat An-Nisa ayat 23. (3) Menurut Yusuf Al-Qardhawi kedudukan anak angkat dalam kewarisan tidak sama dengan anak kandung. Anak angkat adalah anak orang lain yang tidak ada hubungan darah dan hubungan kekerabatan, sehingga dia tidak mendapatkan warisan secara otomatis. Dasarnya adalah firman Aliah dalam Al-Qur'an surat Al-Anfal ayat 75.
Anak angkat adalah anak orang lain maka dari itu orang yang mengangkat anak harus menisbatkan anak tersebut kepada orang tuanya yang sebenarnya. Seyogyanya pergaulan anak angkat dengan keluarga angkatnya tidak berlebihan supaya tidak terjadi fitnah. Orang tua angkat hendaknya memberikan sebagian hartanya berupa hibah maksimal sepertiga dari hartanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Anak Angkat;
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012899 Islamic Family Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah > Program Studi al-Akhwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: puttry puttry ekaputri
Date Deposited: 02 Apr 2024 04:16
Last Modified: 02 Apr 2024 04:16
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/5445

Actions (login required)

View Item View Item