Percobaan pembunuhan sebagai penghalang kewarisan (studi perspektif ulama fiqih dan khi pasal 173)

Mansur, Mansur (2008) Percobaan pembunuhan sebagai penghalang kewarisan (studi perspektif ulama fiqih dan khi pasal 173). Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
H. Mansur - 0202110180.pdf

Download (11MB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Percobaan pembunuhan sebagai Penghalang Kewarisan. Permasalahan yang diteliti, Bagaimanakah konsep percobaan pembunuhan menurut hukum pidana Islam hubungannya dengan hukum pidana di Indonesia? Dan bagaimanakah persepsi Ulama Fiqih konteksnya dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 tentang percobaan pembunuhan sebagai penghalang kewarisan? Dari permasalahan tersebut, tujuan yang akan dicapai dari penelitian tersebut untuk mengetahui tentang Percobaan pembunuhan menurut konsep hukum pidana Islam hubungannya dengan hukum pidana di Indonesia. Dan persepsi Ulama Fiqih konteksnya dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 tentang percobaan pembunuhan sebagai penghalang kewarisan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum pidana Islam dan Hukum pidana Indonesia serta pendekatan kaidah fiqih Jinayat. Hal ini dimaksudkan mengingat belum ditemukan secara khusus dalam hukum waris Islam yang menyatakan bahwa pelaku percobaan pembunuhan termasuk terhalang menerima warisan sebagaimana maksud Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sedangkan pendekatan Fiqih Jinayat dan hukum pidana Indonesia dimaksudkan guna mengidentifikasi istilah "percobaan pembunuhan" untuk mengetahui berat tidaknya sanksi hukum bagi pelakunya yang pada gilirannya akan berdampak pada berhak tidaknya ahli waris yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris harta (muwaris).
Hasil penelitian bahwa percobaan pembunuhan menurut hukum pidana Islam, memiliki tahapan yang mengarah pada perbuatan pidana (Jarimah), yakni ada niat, ada alat dan ada pelaksanaan perbuatan. Orang yang dapat dikenakan sanksi jika mempersiapkan alat dan telah dipergunakan untuk membunuh meskipun tindakan yang telah dilakukan belum selesai dilaksanakan, maka atas perbuatan tersebut pelaku dapat dikenakan sanksi.
Sedangkan percobaan pembunuhan menurut hukum pidana di Indonesia, memiliki persyaratan yakni: maksud kejahatan itu sudah nyata, tindakan melakukan kejahatan itu sudah dimulai, dan perbuatan yang cenderung menuju ke arah kejahatan meski tidak berakhir dengan terbunuhnya korban atau disebut dengan tindak pidana pembunuhan tidak selesai
Adapun persepsi Ulama Fiqih konteksnya dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 tentang percobaan pembunuhan sebagai penghalang kewarisan, Syafi'i menyatakan pembunuhan tidak sengaja, menghalangi hak waris, persis dengan pembunuhan sengaja, ia tidak membedakan kondisi pelaku anak-anak ataupun orang gila. Ahmad bin Hambal, pembunuhan yang mengahalangi hak memperoleh warisan karena dijatuhi hukuman qishash. Abu hanifah berpendapat pembunuhan menyebabkan terhalangnya hak atas waris, pembunuhan yang berakibat adanya qishash, diyat atau kafarat, termasuk di dalamnya pembunuhan tidak sengaja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Warisan; Hukum waris islam
Subjects: TAJUK SUBJEK ISLAM > Fiqih > Hukum Waris (Faraid) dan wasiat
TAJUK SUBJEK ISLAM > Fiqih > Hukum Pidana (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah > Program Studi al-Akhwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: puttry puttry ekaputri
Date Deposited: 02 Apr 2024 04:11
Last Modified: 02 Apr 2024 04:11
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/5444

Actions (login required)

View Item View Item