Kreativitas hakim dalam mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya (studi 7 perkara perceraian berakhir damai tahun 2006)

Anisah, Anisah (2008) Kreativitas hakim dalam mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya (studi 7 perkara perceraian berakhir damai tahun 2006). Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
Anisah - 0002110117.pdf

Download (15MB)

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah (1) bagaimana kreativitas majelis hakim dalam mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Palangkaraya? (1) bagaimanakah metode majelis hakim dalam memberikan nasehat perdamaian ketika proses sidang perceraian berlangsung? (3) apa saja yang mempengaruhi para pihak yang ingin bercerai bersedia melakukan perdamaian di Pengadilan Agama Palangka Raya? Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui kreativitas majelis hakim dalam mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Palangkaraya; (2) untuk mengetahui metode majelis hakim dalam memberikan nasehat perdamaian ketika proses sidang perceraian berlangsung; dan (3) untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi para pihak yang ingin bercerai bersedia melakukan perdamaian di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang kreativitas majelis hakim dalam mendamaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya. Objek dari penelitian dimaksud yaitu jawaban para hakim saat diwawancarai berkaitan dengan kreativitas mereka dalam mendamaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya. Sedangkan yang menjadi subjek dalam penelitian adalah para hakim yang bekerja pada Pengadilan Agama di kota Palangka Raya.
Hasil penelitian tentang kreativitas majelis hakim dalam mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya, ternyata dalam setiap proses sidang perkara perceraian sudah merupakan suatu kewajiban bagi hakim dalam memberikan nasehat perdamaian kepada para pihak yang berperkara. Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan ketentuan inilah yang digunakan dalam hukum acara peradilan agama. Nasehat damai tersebut dimaksudkan guna membuka kesempatan kepada majelis hakim bahwa sebelum pada akhirnya perkara diputus dengan putusan perceraian, wajib dinasehati dengan nasehat damai minimal sekali. Hal ini dimaksudkan agar setiap gugatan perceraian yang diajukan tidak serta merta berakhir dengan putusan perceraian.
Metode majelis hakim mendamaikan para pihak pada saat proses sidang perceraian berlangsung, tidaklah bersifat baku melainkan tergantung pada kinerja nalar atau pikiran para hakim untuk mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga dengan mendahulukan langkah berupa anjuran melalui nasehat perdamaian oleh majelis hakim.
Sedangkan faktor yang mempengaruhi para pihak yang ingin bercerai bersedia melakukan perdamaian di Pengadilan Agama Palangka Raya, ternyata yang mempengaruhi terjadinya perdamaian terhadap 7 (tujuh) pasangan suami isteri yang mengajukan perceraian di tahun 2006, (6) enam perkara di antaranya berdamai dengan mencabut gugatan cerai pada saat sidang digelar di ruang pengadilan agama dan satu perkara cerai dicabut sebelum terjadinya sidang tahap pertama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perceraian
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce)
TAJUK SUBJEK ISLAM > Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah > Program Studi al-Akhwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: puttry puttry ekaputri
Date Deposited: 02 Apr 2024 03:24
Last Modified: 02 Apr 2024 03:24
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/5440

Actions (login required)

View Item View Item