Ketentuan syarat adil bagi saksi nikah dalam pandangan Kepala Kantor Urusan Agama se-Kota Palangka Raya

Mahmud, Mahmud (2022) Ketentuan syarat adil bagi saksi nikah dalam pandangan Kepala Kantor Urusan Agama se-Kota Palangka Raya. Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
TESIS Mahmud & 2010140110.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pernikahan merupakan salah satu bahasan yang asyik untuk diperbincangkan, baik ditengah-tengah masyarakat maupun dalam dunia akademik, karena pernikahan mempunyai makna ibadah, untuk itu perlu dilengkapi syarat dan rukun pernikahan agar tujuan dapat tercapai. Saksi yang adil merupakan salah satu rukun nikah yang kehadirannya mutlak yang diterangkan pada KHI pasal 25 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019, dimana indikatornya harus diketahui oleh Kepala KUA dari segi tektual maupun kontektual. Karena banyak dari masyarakat yang belum faham terhadap konsep saksi yang dianggap adil dalam pernikahan sebab salah satu rukun nikah yang adalah saksi dan saksi nikah juga memiliki syarat yang harus dipenuhi antara lain adil. Imam Syafii, Imam Abu Hanifah berbeda pendapat mengenai penentuan dan kriteria saksi adil dalam perkawinan. Imam Syafi'i mengatakan perkawinan tidak sah bila tidak dihadiri dua orang saksi yang adil sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan seorang saksi tidak harus adil, termasuk juga menyangkut status hukum pernikahan apabila saksi tidak adil. Mengacu dari latar belakang tersebut fokus penelitian ini adalah membahas pandangan kepala KUA se-Kota Palangka Raya terhadap ketentuan syarat adil bagi saksi nikah.

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif termasuk dalam rumpun penelitian empiris. Subjek penelitian ini adalah 4 (empat) KUA se-Kota Palangka Raya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi yang bersifat semi terstruktur juga penelusuran data online (library research). Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah: 1. pengumpulan data; 2. reduksi data; 3. penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian secara umum yang tertuju pada pandangan kepala KUA se-Kota Palangka Raya terhadap ketentuan syarat adil bagi saksi nikah. 1. prosedur penentuan saksi yang dilakukan selama ini memiliki 5 (lima) tahapan yakni, pengambilan persyaratan nikah, pengembalian bukti fisik, pengumuman kehendak nikah, penasehatan calon pengantin dan sesaat sebelum akad nikah. 2. kriteria syarat adil. jujur, dapat dipercaya, paham hukum Agama, teladan/keteladanan dan tidak memihak. 3. status pernikahan jika saksi nikah dianggap tidak adil, maka saksi tidak perlu diganti dengan orang lain karena selain saksi yang ditunjuk juga seluruh undangan yang hadir pada saat peristiwa akad nikah terjadi juga adalah saksi, untuk mengantisipasi ketidak adilan saksi yang tidak adil, maka seluruh pihak yang terlibat dalam prosesi tersebut membaca istighfar dan kalimat syahadat.

ABSTRACT

Marriage is an interesting discussion, even in the middle society or academic community, because it means worship, so it needed to complete the marriage term and conditions to reach the goals, one of the conditions is witness, and the witness has a requirement to fulfill is Fair. hence, it needs for specific requirements and principles in order that a destination of married can be achieved. The Witness fair is one of the pillars of marriage that absolute presence described in Article 25 of the Islamic Law Compilation, where the indicator should be known by Head of the Religious Affairs Office in terms of textual and contextual. Because a lot of people who do not understand the concept of a witness who is considered fair in the marriage.

Imam Syafi’I and Imam Abu Hanifah have different opinions about the condition become Fair witnesses in marriage. Imam Syafi’I stated that marriage was legitimate if presented by two Fair witnesses. On the other hand, Imam Abu Hanifah stated that marriage is still legitimate even without a Fair witness because the witness should not be Fair.

Based on the background, this research focused on the Head’s perspective of the Religious Affairs Office in Palangka Raya about the stipulation of Fair conditions for marriage witnesses.

This research used a qualitative descriptive approach and included empirical research. The subjects of this research are 4 (four) KUA in Palangka Raya City.Then data collection techniques were observations, interviews, documentation, and library research. While, data analysis techniques were data collection, data reduction, data display, and conclusion.

The result showed that there were five phases in the witness selection procedures such as taking marriage conditions, returning physical evidence, announcing about marriage, advising the bride/groom, and before Akad. The criteria for Fair such as honesty, trustable, understanding of Religion Law, good example, and neutrality. If the witness is not Fair, they shouldn’t replace with other people, because the witness and invitation who were present in that event are witnesses, so all who were involved in the event recommended reciting istighfar and Syahadat

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Saksi Adil; Pernikahan
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012899 Islamic Family Law not elsewhere classified
TAJUK SUBJEK ISLAM > Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga
Depositing User: puttry puttry ekaputri
Date Deposited: 12 Feb 2024 02:53
Last Modified: 12 Feb 2024 02:53
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/5344

Actions (login required)

View Item View Item