Sanksi kejahatan seksual pedofilia menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan menurut Hukum Pidana Islam

Ramadani, Arief (2016) Sanksi kejahatan seksual pedofilia menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan menurut Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img]
Preview
Text
Skripsi Arif R..pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK

Pedofilia ialah gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa. Kejahatan Pedofilia merupakan suatu kecenderungan pemuasan nafsu seksual dengan anak-anak sebagai objek, sedangkan yang menjadi korban biasanya adalah anak yang berusia 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). Sekarang kita mengetahui bahwa kejahatan Pedofilia telah mengalami peningkatan. Maka berdasarkan hal tersebut untuk mengetahui lebih jauh penggunaan Konsep Sanksi Kejahatan Seksual Pedofilia menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan menurut hukum Pidana Islam, perlu adanya kajian lebih mendalam serta menemukan solusi apakah Sanksi Kejahatan Seksual Pedofilia perlu adanya Sanksi tambahan atau tidak. Tujuan utama penelitian ini untuk mengkaji masalah mendasar yaitu: (1) Bagaimana Konsep Sanksi Kejahatan Seksual Pedofilia menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014? (2) Bagaimana Konsep Sanksi Kejahatan Seksual Pedofilia menurut Hukum Pidana Islam?

Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research). Lebih spesifik, jenis penelitian ini juga disebut penelitian hukum dalam kerangka deskriptif hukum Islam dan kesehatan dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analisis (analitycal approach), dan untuk pengumpulan data menggunakan metode deskriptif dan deduktif.. Sedangkan didalam pengolahan data menggunakan model analisa interaktif yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Kemudian setelah data terkumpul, data dianalisis dengan metode content analysis.

Kesimpulan dari penelitian ini: Bahwa pelaku Pedofilia diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan harus menjalani Rehabilitasi Mental karena pelaku Pedofilia mengalami gangguan jiwa yang mana lebih tertarik kepada anak-anak. Adapun korban kejahatan Pedofilia ini mereka harus menjalani Rehabilitasi karena dapat mengalami gangguan jiwa yaitu trauma. Dilihat dari Hukum Islam dari konteks zina bahwa pelaku Pedofilia yang belum menikah ialah didera (dicambuk) seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan bagi pelaku Pedofilia yang sudah menikah hukumannya adalah rajam. Jika kejahatan Pedofilia dilihat dari konteks Liwaath, Ulama Fiqh telah sepakat atas keharaman homoseks dan pelakunya dihukum dengan hukuman yang berat. Meskipun diantara ulama tersebut ada perbedaan pendapat dalam menentukan ukuran hukuman yang ditetapkan untuk menghukum pelaku Pedofilia yaitu; Pelakunya harus dibunuh secara mutlak, Pelakunya harus di had sebagaimana had zina. Jadi, jika pelakunya masih jejaka, ia harus di dera. Jika pelakunya Muhshan, ia harus di rajam.

ABSTRACT

Pedophilia defined as a mental disorder in adult or adolescents, who have started an adult (age 16 years or older). Pedophilia crime is a tendency gratification of sexual desires with children as its object, while the victims are usually children aged 13 years or younger (prepubescent children). Nowadays, we know that Pedophilia crime has increased. According to the matter, to learn more about the use of the concept of sexual crimes sanctions according to Law No. 35 of 2014 and Islamic Law, needed for a deeper study and find a solution whether the sanctions of Sexual Crimes Pedophilia needed additional sanctions or not. The main objective of this study to examine the fundamental issue, namely: (1) How is the concept of sexual crimes sanctions according to Law Number 35 of 2014 (2) How is the concept of sexual crime sanctions pedophilia under Islamic law?

This research called as library research. Specifically, this type of research is also called legal research in a descriptive framework of Islamic law and health by using a conceptual approach, and analytical approach, and for the data collection using descriptive and deductive methods. Whereas in processing the data using interactive analysis model namely data reduction, data presentation, and conclusion or verification. Then after the data was collected, the data analyzed using content analysis method.

The conclusion of this study: the Pedophiles was sentenced in accordance with to Law Number 35 of 2014 and must be undergoing mental rehabilitation, because the Pedophiles experiencing mental disorders which are more attracted to children. As for this Pedophilia crime victims must undergo rehabilitation because they can experience a mental disorder that is trauma. Judging from Islamic law in the context of adultery that the unmarried Pedophiles is whipped a hundred times and exiled for one year. Whereas for the married Pedophiles is punishable by stoning. If the crime of pedophilia seen in the context Liwaath, Fiqh Ulama (Fiqh Theologian) have agreed on the prohibition of homosexual acts and the Pedophiles are punished with severe penalties. Even though among these Theologian is no difference of opinion in determining the size of the penalties laid down to punish the Pedophiles, namely; The Pedophiles must absolutely be killed, the Pedophiles must be had, as had zina. So, if the Pedophiles is still a virgin, he must be in flagellation. If the Pedophiles Muhshan, he should be in the stoning

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Sanksi; Seksual; Pedofilia; Hukum Pidana Islam; sexual
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan > Jurusan Pendidikan IPA > Program Studi Pendidikan Fisika
Depositing User: muchti muchti nurhidaya
Date Deposited: 25 Jan 2017 01:40
Last Modified: 25 Jan 2017 01:40
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/392

Actions (login required)

View Item View Item