Praktik pengambilan keuntungan bagi calo perjalanan wisata di Pulau Bali

Erlina, Erlina (2021) Praktik pengambilan keuntungan bagi calo perjalanan wisata di Pulau Bali. Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
Skripsi Erlina - 1402130045.pdf

Download (1MB)

Abstract

Calo paket perjalanan wisata di Bali berjasa mencarikan pewisata dan biasanya mendapatkan beberapa persen rata-rata kisaran 10-20% tergantung dari kesepakatan dan diambil dari biaya paket wisata tersebut, namun mereka biasanya sudah menaikan tarif terlebih dahulu dari harga biasanya (markup), untuk pewisata domestik maupun internasional, namun untuk pewisata Internasional biasanya harganya jauh lebih tinggi. Dalam praktik perngambilan keuntungan bagi calo perjalan wisata di Pulau Bali apakah realita praktik percaloan tersebut sesuai hukum perjanjian dan hukum Ekonomi Syari’ah.

Rumusan masalah dalam penelitian tersebut yaitu, bagaimana perjanjian antara calo dengan penyedia jasa tour dan bagaimana pengambilan keuntungan oleh calo dalam paktik paket perjalanan wisata di kota Denpasar Bali menurut Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang menggunakan pendekatan sosiolegal dan dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif.

Objek penelitian ini adalah praktik pengambilan keuntungan bagi calo perjalanan wisata di Pulau Bali, dan Subjek dalam penelitian ini adalah 2 calo perjalanan wisata di Bali dan 2 informan. Hasil penelitian penulis bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak tour dengan calo sudah sesuai dengan teori hukum perjanjian karena antara pihak tour dan calo bersepakat untuk melakukan kerjasama dengan melakukan kesepakatan secara lisan dan memenuhi syarat sah perjanjian yang termaktub dalam pasal 1320 KUHPerdata, KHES Buku II Pasal 457-500 , dan Fatwa Dewan Syariah Nasional majelis Ulama Indonesia No:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah. Calo dalam pengambilan keuntungannya adalah dari selisih harga dari paket wisata, dari harga yang dijual kepada pewisata dengan harga yang telah diberikan dari pihak tour,harga yang diberikan ke pihak tour berbeda dengan harga yang calo dapat dari pewisata selain itu calo mendapatkan fee 20% dari harga paket wisata menurut Hukum Ekonomi Syari’ah adalah wajar dan sah dikarenakan untuk dilakukan dan juga tidak adanya batasan atas untuk harga penjualan paket wisata yang dilakukan oleh calo dalam kesepakatan yang terjadi antara calo dengan penyedia tour kebutuhan biaya oprasional dan kebutuhan biaya hidup yang tinggi di Bali.

ABSTRACT

Broker tour packages in Bali meritoriously find tourists and usually get a few percent on average range of 10-20% depending on the agreement and taken from the cost of the tour package, but they usually have raised the fare in advance than the usual price (markup), for domestic and international tourists, but for international tourists usually the price is much higher. In the practice of profit taking for tourist broker on the island of Bali whether the reality of the practice of percaloan is in accordance with agreement law and sharia economic law.

The formulation of the problem in the study is, how the agreement between broker and tour service providers and how to take advantage by broker in the package of tour packages in the city of Denpasar Bali according to Sharia Economic Law. This research method is empirical juridical research that uses a legal socio-approach and is analyzed with qualitative descriptive techniques.

The object of this study is the practice of profit-taking for travel broker on the island of Bali, and the subjects in this study are 2 travel broker in Bali and 2 informants. The results of the author's research that the agreement made by the tour party with the broker is in accordance with the theory of the law of the agreement because between the tour party and the broker agreed to cooperate by doing the agreement orally and meet the valid conditions of the agreement contained in article 1320 KUHPerdata, KHES Buku II Pasal 457-500 and Fatwa Dewan Syariah Nasional majelis Ulama Indonesia No:10/DSN-MUI/IV/2000 about wakalah. The broker in taking advantage is from the difference in the price of the tour package, from the price sold to the tourer with the price that has been given from the tour, the price given to the tour party is different from the price that the broker can from the tour in addition to the broker get a fee of 20% of the price of the tour package according to sharia economic law is reasonable and valid because it is to be done and also there is no upper limit for the price of the sale of tour packages carried out by broker in the agreement that occurs between broker with tour providers need operational costs and high cost of living needs in Bali.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hukum Ekonomi Syariah; bisnis calo; jasa tour
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: puttry puttry ekaputri
Date Deposited: 30 Aug 2021 03:18
Last Modified: 30 Aug 2021 03:18
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/3469

Actions (login required)

View Item View Item