Studi kritis amandemen Pasal 7 Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan

Sabriansyah, Sabriansyah (2020) Studi kritis amandemen Pasal 7 Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Masters thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
Sabriansyah - 18014074.pdf

Download (4MB)

Abstract

Persoalan perkawinan di Indonesia masih terjadi dimana-mana, baik pada
ranah social maupun pada ranah normatif. Persoalan-persoalan tersebut tentu dapat menjadi penghambat terwujudnya suatu perkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Persoalan sosiologis yang masih menjadi perhatian bersama, Mengapa usia pernikahan harus disamakan dalam pasal 7 undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, antara Laki-laki dan perempuan, dan apa saja efek dari perubahan pasal 7 tersebut terhadap pasangan suami istri yang sudah nikah, Dan sampai terjadi amandemenkan pasal tujuh pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ke Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 tentang perkawinan, lebih khususnya perubaha pada usia pernikahan, usia pernikah disamakan atau disetarakan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Penelitian sesuai dengan obyek kajian tesis ini, maka jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan. Metode penelitian ini ialah library research dengan sistem historical approach, Dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). peristiwa, dan otensitas. Menggunakan metode analisis isi pembentukan undang-undang, dengan merumuskan dengan tepat apa yang diteliti dan semua tindakan harus didasarkan pada tujuan tersebut. Selanjutnya memilih unit analisis yang akan dikaji, memilih objek penelitian yang menjadi sasaran analisis.

Suatu negeri itu lumrah terjadi dengan banyak pertimbangan, dan ini terjadi pada undang-undang perkawinan di indonesia yang menjadi perseolan baru tentang kesetaraan usia nikah itu sendiri, dengan adanya perubahan yang sangat mecolok akan berdampak kepada masyarakatnya sendiri. Dari usia 16 tahun yang dibolehkn menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun dan disamakan dengan pria. Maksud dari pemerintah agar tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Menyamakan usia pernikahan anata laki-laki dan perempuan akan menjadi masalah terbaru untuk kedepan hari nya, memang diakui walaupun usianya sama kedewasaan teletak pada perempuan dalam segi apapun namun ada beberapa hal usia nikah ini tidak bisa disamakan antara keduamya, pasangan suami istri yan secara ideal menurut penulis laki-laki seharusnya lebih tua menimal 3 tahun atau lebih untuk bisa mengayomi istrinya. Dengan begitu akan terciptanya, Sakinah Mawaddah Warohmah yang di inginkan setiap pasangan suami istri.

Abstract

Marriage problems in Indonesia still occur everywhere, both in the social
sphere and in the normative sphere. These problems can certainly be obstacles to the realization of a marriage that is sure, mawaddah and mercy. Sociological issues that are still a common concern, Why should the age of marriage be equated in article 7 of Law Number 16 of 2019, between men and women, and what are the effects of the changes in article 7 on married couples, and until Amendment to article seven of Law Number 1 of 1974 to Law Number 16 of 2019 concerning marriage, more specifically changes at the age of marriage, marriage age is equalized or equalized to 19 years for women and 19 years for men.

Research in accordance with the object of this thesis study, the type of research is included in the category of library research. This research method is a library research with a historical approach system, with a conceptual approach. event, and authenticity. Using the content analysis methodology for the formation of laws, by formulating precisely what is examined and all actions must be based on these objectives. Next choose the unit of analysis to be studied, select the object of research that is the target of analysis.

A country that is common happens with many considerations, and this occurs in Indonesian marriage law which becomes a new problem of equality of marriage age itself, with a very striking change that will affect the community itself. From the age of 16 years allowed to marry for women to 19 years and equated with men. The intention of the government is that there are no differences between men and women. Equalizing the age of marriage between men and women will be the latest problem for the future, it is admitted that even though the age is the same as maturity in women in any aspect, but there are a number of things that the age of marriage cannot be compared between the two husband and wife ideally according male writers should be older than 3 years or more to protect their wives. That way it will create, Sakinah Mawaddah Warohmah that every married couple wants.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang; Amandemen; Perkawinan
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
Divisions: Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga
Depositing User: Unnamed user with email daniaty_marina@yahoo.com
Date Deposited: 15 Jul 2021 06:36
Last Modified: 15 Jul 2021 06:36
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/3224

Actions (login required)

View Item View Item