Arifin, Zainal (2006) Arbitrase dalam perspektif hukum Islam. Himmah, VII (18). pp. 63-84.
Text
Zainal Arifin.pdf Download (6MB) |
Abstract
Konsep hukum Islam tentang arbitrase bukanlah konsep yang sudah jadi dalam bentuk aturan hukum, tetapi masih bersifat ideologi yang dapat dikembangkan menjadi dasar keabsahan arbitrase. Hal itu karena arbitrase tidak pemah dibicarakan dalam fikih-fikih Islam, selain konsep hakam dalam masalah keluarga. Sedangkan praktik tohkim sudah pernah dilakukan oleh para sahabat Rasul, jadi masalah-masalah yang diselesaikan oleh lembaga arbitrase,/tahkim tidaklah benentangan dengan hukum Islam, karena hukum Islam sendiri mengakui keabsahan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa. Ditinjau dari segi hukum Islam, keberadaan lembaga arbitrase, baik yang berskala nasional maupun internasional, bisa diakui. Oleh karena arbitrase itu sendiri mempunyai dasar yang kuat dalam hukum Islam. Hanya saja, dalam pembentukan lembaga arbitrase itu, tidak boleh ada unsur-unsuryang terlarang oleh agama dan putusan-putusannya juga tidak bertentangan dengan hukum a8ama. Jika suatu perkara sudah terkait dengan lembaga arbirrase untuk menyelesaikannya, maka menurut hukum Islam dan hukum positif lembaga peradilan resmi tidak benvenang lagi untuk mengadilinya, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak
Item Type: | Journal Article |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies |
Depositing User: | usman usman usman |
Date Deposited: | 07 Jun 2020 01:51 |
Last Modified: | 07 Jun 2020 01:51 |
URI: | http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/2396 |
Actions (login required)
View Item |