Hukum Masyarakat Nelayan Saka (HMNS) dalam Sistem Hukum Nasional

Utsman, Sabian (2012) Hukum Masyarakat Nelayan Saka (HMNS) dalam Sistem Hukum Nasional. Doctoral thesis, IAIN Palangka Raya.

[img]
Preview
Text
stain-plk--sabian-478-1-bukurin-a.pdf

Download (580kB) | Preview

Abstract

Hukum terkait Saka, yaitu pengaturan tentang Hukum Penguasaan dan Pemilikan Saka atau HP2S serta pengelolaan konfliknya yang berlangsung sejak turun-temurun sampai sekarang menurut cara masyarakat setempat yang dilindungi Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945. Saka adalah nama anak sungai atau sungai kecil yang fungsional tempat pencarian ikan bagi nelayan Tumbang Nusa Kalimantan Tengah.

Penelitian 'HMNS dalam Sistem Hukum Nasional' tentang HP2S, serta Pengelolaan Konfliknya ini menjadi penting. Pertama, meneliti sosok HMNS tergolong baru dengan maksud agar terpelihara identitas genuine hukum nasional, menegakkan ketertiban di berbagai ruang khususnya pada HP2S yang hidup dan wajib mendapat perlindungan Negara. Kedua, dengan terbatasnya modal alam Saka, maka menumbuhkan konflik yang harus dikelola dengan baik, dengan harapan tidak menjadi konflik kekerasan. aturan untuk berperilaku pantas. Ketiga, perlunya pengembangan HP2S, karena terkait pengembangan hukum nasional yang konstitusional dengan mengakomodir masyarakat hukum terkait nelayan Saka.

Daerah Tumbang Nusa Kalimantan Tengah berpenduduk 1002 jiwa, terdapat setidaknya 157 unit Saka tempat pencarian ikan sebagai ketahanan pangan bagi mereka. Pemukiman terkonsentrasi di pinggiran sungai Kahayan dan luas 154 km2. Homoginitas, kebudayaannya berasal dari suku Dayak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh penulis dari hasil studi dokumentasi, wawancara, dan observasi.

Penelitian ini menghasilkan theory building tentang HP2S pada HMNS dan terungkap Saka dan HP2S sejak th 1900-an sudah ada, hidup, dan fungsional. HP2S memiliki substansi dan prosedur hukum tersendiri dalam konteks penguasaan dan pemilikan Saka. Substansi hukum, HP2S terdapat; hak, kewajiban, perintah, larangan, dan sanksi tentang pengaturan HP2S. Prosedur hukum, HP2S adalah mengatur seluk-beluk HP2S,dari tingkat kelompok keluarga pemilik Saka sampai tingkat lembaga kerapatan desa. Konflik hukum Saka diselesaikan oleh tetuha (seorang tokoh) setiap kelompok pemilikan Saka saja karena hanya internal conflict dan tertutup.

Negara menjamin pengembangan HP2S pada HMNS kedalam sistem hukum nasional. Transformasi hukum Saka dimungkinkan untuk mengarusutamakan 'hukum yang baik, hukum yang sesuai karakteristik masyarakat'. Alternatif membangun hukum yang komprehensif, fungsional, dan progresif, perlu adanya keseimbangan dengan menjadikan hukum sebagai alat pengatur dan juga sebagai cermin budaya.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah
Depositing User: usman usman usman
Date Deposited: 01 Aug 2016 09:26
Last Modified: 07 May 2020 02:16
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/23

Actions (login required)

View Item View Item