Analisis alasan pelimpahan wali nikah kepada wali hakim di kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya

Ardiansyah, Burhan (2019) Analisis alasan pelimpahan wali nikah kepada wali hakim di kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya. Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
Skripsi Burhan Ardiansyah - 1502110466.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan para wali nasab calon pengantin wanita yang melakukan pelimpahan wali nikah kepada wali hakim atau penghulu ketika pelaksanaan proses akad nikah yang terjadi pada KUA Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Pelaksanaan akad nikah seperti ini terkesan selalu terjadi dan menjadi suatu tradisi yang melekat pada masyarakat. Fokus penelitian ini adalah (1) Alasan terjadinya pelimpahan wali nikah kepada wali hakim atau penghulu, (2) Makna dari ijab qabul dan status hukum dari pelimpahan wali nikah wali nasab kepada wali hakim persepi penghulu KUA Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun subjek dalam penelitian ini adalah berjumlah enam subjek penelitian, yakni empat orang wali nasab, dan dua orang penghulu. Kemudian informan penelitian dalam penelitian ini berjumlah tiga informan penelitian, yakni satu orang Kepala KUA Kecamatan, dan dua orang mempelai pria.
Hasil penelitian ini yakni: (1) Yang menjadi alasan terjadinya pelimpahan wali nikah kepada wali hakim yakni, pertama: dengan alasan gugup yang disebabkan karena faktor adanya teks yang berbahasa Arab dan banyaknya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan proses akad nikah, kedua: merasa tidak memiliki pengalaman dalam hal menikahkan yang disebabkan karena faktor tidak ada yang mengajarkan tentang pelaksanaan proses akad nikah (ijab dan qabul), ketiga: merasa tidak mengerti yang juga disebabkan karena faktor tidak pernah belajar dan tidak ada yang mengajarkan tentang pelaksanaan proses akad nikah (ijab dan qabul), dan keempat: merasa bahwa lebih enak menyerahkan perwalian yang disebabkan karena faktor bahwa memang tugas dan pekerjaan dari seorang penghulu untuk menikahkan calon pengantin bukan oleh wali. (2) Adapun makna yang terkandung dalam ijab dan qabul menurut persepsi para penghulu di KUA Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yakni suatu penyerahan seluruh tanggung jawab dari seorang wali nasab kepada mempelai pria. Kemudian status hukum dari pelimpahan wali nikah wali nasab kepada wali hakim atau penghulu menurut para penghulu di KUA Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yakni sah dan boleh di mata hukum dan agama (syara’), dengan ketentuan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan yang berlaku.

ABSTRACT

This research is motivated by the tendency of the bride and groom of the prospective bride to delegate the marriage guardian to the guardian of the judge or headman when the implementation of the marriage contract process that occurs in the Religious Affairs Office of the Sub-District Jekan Raya Palangka Raya City. The practice of marriage contract like this always seems to occur and become a tradition inherent in the community. The focus of this research is (1) The reasons for the delegation of marriage guardian to the guardian judge or headman, (2) The meaning of the marriage contract and legal status of the delegation of guardianship marriage guardian to the guardian judge of the headman perception of the Religious Affairs Office of the Sub-District Jekan Raya Palangka Raya City.
This research is a descriptive empirical normative research.. The approach used is a qualitative approach with data collection techniques such as observation, interviews, and documentation. As for the subjects in this study were six research subjects, namely four kin guardians, and two headman. Then the research informants in this study amounted to three research informants, that is, one head of the sub-district Religious Affairs Office, and two grooms.
The results of the research: (1) The reason for the delegation of marriage guardian to the guardian judge is, first: by reason of nervousness caused by the presence of Arabic texts and the large number of people who witnessed the implementation of the marriage contract process, second: feel they have no experience in terms of marriage due to factors nobody teaches about the implementation of the marriage contract process, third: feel do not understand that is also caused by factors never learn and no one teaches about the implementation of the marriage contract process, fourth: feel that it is more convenient to delegation guardianship due to the fact that it is indeed the duty and work of a headman to marry a bride-to-be not by a kin guardian or parent. (2) As for the meaning contained in the marriage contract according to the perceptions of the headman in the Religious Affairs Office of the Sub-District Jekan Raya Palangka Raya City that is, the delegation of all responsibilities of a bride or groom's parents to the bride, the bride's future husband who is indeed given the trust with a full trust by the kin guardian to look after, own, and be the life companion of his child or sister. Then the legal status of the delegation of the guardian's marriage guardianship to the guardian of the judge or headman according to the headman in the Religious Affairs Office of the Sub-District Jekan Raya Palangka Raya City that is legal in the eyes of the law and religion, with provisions in accordance with applicable procedures, does not violate applicable rules..

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pelimpahan Wali Nikah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012805 Wali & Saksi
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah > Program Studi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: puttry puttry ekaputri
Date Deposited: 17 Feb 2020 02:52
Last Modified: 17 Feb 2020 02:52
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/1921

Actions (login required)

View Item View Item