Tradisi penyelesaian sengketa kewarisan masyarakat kalimantan tengah (studi pada kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya)

Syaikhu, Syaikhu and Pelu, Ibnu Elmi A.S. and Tarantang, Jefry (2018) Tradisi penyelesaian sengketa kewarisan masyarakat kalimantan tengah (studi pada kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya). Working Paper. LP2M IAIN Palangka Raya, Palangka Raya. (Unpublished)

[img] Text
Lap Syaikhu1.pdf

Download (35MB)

Abstract

Masyarakat Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya dalam penyelesaian sengketa waris, mengedepankan musyawarah sejatinya tidak lah bertentangan dengan hukum Islam. namun bila hal itu dikaitkan dengan asas Ijbari hukum kewarisan maka akan terlihat pertentanganny4 dikarenakan dengan adanya musyawarah dalam menyelesaikan sengketa kewarisan di masyarakat maka secara tidak di sadari mengesampingkan atau bahkan melupakan ketentuan hukum lslam sehingga ini sangat disayangkan akan eksistensi kewarisan dalam hukum Islam. Hukum Islam merupakan hukum yang cukup mengakomodasi hukum adat, kenyataannya hukum adat seringkali diterima sebagai hukum yang sah selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Oleh sebab itu, mengkaji pertautan antara Isla;i dan adat dalam bidang kewarisan merupakan sesuatu yang diperlukan karena sulit dihindari dalam kehidupan umat Islam termasuk pada masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum onpirls-normat if dengan pcndekatan empiris, pcndckatan pcrundang-undangan (statute approach) pendekatan sejarah (historical approach) dan pcndekatan konseptual (conceptual approach)yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini: (l) Tradisi penyelesaian sengkcta kewarisan masyarakat Kalimantan Tengah psda Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya yaitu kebiasaan menyelesaikan mengedepankan perdamaian dengan menggunakan hukum Islam terlebih dahulu kemudian dilakukan musyawarah keluarga untuk bersepakat menentukan bagian dan pembagian harta. Tradisi tersebut dilakukan dengan cara yang digabung atau, due procces dispute resolution kewarisan (bahasa temuan fakta ilmiah) dengan kompromi penyelesaian sengketa waris. Sikap mental masyarakat tetap membagi harta secara Islam, kemudian harta digabung dengan nilai kemanusiaan (humanis). (2) Keberlakuan hukum penyelesaian sengketa kewarisan masyarakat Kalimantan Tengah pada Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya secara mutlak memberlakukan teori otoritas hukum Islam dengan berlakunya huku faraid kemudian dilakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan prinsip perdamaian dan menyesuaikan keadaan ekonomi. Adanya misi kemanusiaan berupa jaminan perlindungan terhadap harta (hifzul maal) dalam keluarga, sehingga masyarakat kembali membagi harta dengan metode islah yang dibangun berdasarkan kesepakatan kekeluargaan. Masyarakat Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya melaksanakan prinsip ta'abbudi dalam konteks menjalankan hukum faraid yang juga bertujuan syariat (muqashid syariah) memelihara agama (hifzul din) kemudian menjalankan prinsip ta'aqqulli berupa ijtihad responsif yang bersifat humanis berdasarkan nilai-nilai keanfan lokal (ocal wisdom) di masyarakat.

Item Type: Research
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012816 Mawaris (Inheritance)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah > Program Studi al-Akhwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: usman usman usman
Date Deposited: 12 Aug 2019 06:48
Last Modified: 12 Aug 2019 06:48
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/1637

Actions (login required)

View Item View Item