Persepsi Kepala Kantor Urusan Agama (Kua) di Kota Palangka Raya tentang perkawinan usia dini

Turihan, Turihan (2017) Persepsi Kepala Kantor Urusan Agama (Kua) di Kota Palangka Raya tentang perkawinan usia dini. Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.

[img] Text
Skripsi Turihan - 1302110428.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu akad atau janji suci yang disebut dengan mītsāqān ghalīẓan yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Untuk mewujudkan hal itu perlu adanya kesiapan dan kematangan baik fisik maupun psikis dengan ditetapkannya batas usia perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Tahun 1974 tentang perkawinan.
Fokus penelitian ini yaitu: Persepsi Kepala Kantor Urusan Agama tentang latar belakang sebab terjadinya perkawinan usia dini, Kepala Kantor Urusan Agama yang membolehkan dan melarang terjadinya perkawinan usia dini, dan cara Kepala Kantor Urusan Agama dalam menangani perkawinan usia dini karena alasan darurat dikaitkan dengan Undang-Undang perkawinan di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian fenomenologi. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah 4 (empat) orang Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Palangka Raya. Objeknya adalah persepsi Kepala kantor urusan agama tentang perkawinan usia dini. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi sumber dan teknik analisis data menggunakan empat cara yaitu: data collection, data reduction, data display dan data conclusion.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya perkawinan usia dini menurut Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Palangka Raya yaitu HH, SH dan AB di sebabkan faktor hamil di luar nikah dan faktor kesepakatan orang tua, sedangkan menurut WN karena faktor ingin lepas tanggung jawab dan meringankan beban ekonomi keluarga, Kepala Kantor Urusan Agama HH, SH, WN, AB membolehkan perkawinan usia dini apabila syarat dan rukunnya terpenuhi baik menurut ketentuan agama maupun peraturan Undang-Undang perkawinan dan untuk mencegah perzinahan. Di samping membolehkan, Kepala Kantor Urusan Agama HH, SH, WN, AB juga melarang perkawinan usia dini karena diangap belum memiliki kesiapan yang matang untuk membina rumah tangga sehingga sering kali terjadi cekcok, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan berujung pada perceraian. Kepala Kantor Urusan Agama HH, SH, WN, AB menolak dan tidak merekomendasikan perkawinan usia dini dengan alasan apapun karena melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan untuk dapat melakukan perkawinan tersebut harus mendapat dispensasi terlebih dahulu dari Pengadilan Agama.

ABSTRACT

Marriage is a sacred promise or contract called mītsāqān ghalīẓan which aims to establish a happy home and remained upon the divinity of the one true God. To realize it is need for readiness and maturity both physical as well as psychic with the establishment of the marriage age limit as set forth in article 7 paragraph (1) of the Act of the year 1974 about marriage.
The focus of this research, that is: the perception Head Office of Religious Affairs of the background because the occurrence of early age of marriage, the head Office of Religious Affairs that allow and prohibit the occurrence of early age of marriage, and the way the head Office of the Religious Affairs in addressing early age of marriage for reasons of emergency associated with marriage laws in Indonesia.
This type of research is the research of phenomenology. The approach is used that is descriptive qualitative approach. The subject in this study is 4 (four) head Office of Religious Affairs in the city of Palangka Raya. Its object is the perception of the head Office of Religious Affairs about early age of marriage. Engineering data collection using the method of observation, interview and documentation. The validity of the data the researchers used a triangulation source and data analysis techniques using four ways that is: data collection, data reduction, data display and data conclusion.
The results of this research show that the background because the occurrence of early age of marriage, according to the head Office of Religious Affairs in the city of Palangka Raya that is HH, SH and AB caused factors outside pregnant of marriage and factors parents agreement, while According to WN because factors like to off responsibility and family economic burden, head Office of Religious Affairs HH, SH, WN, AB allow marriage of early age of marriage in his term and pillars are met either according to the provisions of both religious and regulation the Act of marriage and to prevent thefts. In addition allow, head of Office of religious affairs HH, SH, WN, AB also prohibits early age of marriage because it is considered not to have a mature readiness to build the household so often happen to bicker, domestic violence (DV), and resulted in divorce. The head of the Office of religious affairs HH, SH, WN, AB disclaims and does not recommend an early age of marriage for any reason for violating provisions of the law on marriage and to be able to do such marriages must have prior dispensation Court of Religion.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Persepsi; Perkawinan usia dini
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012821 Nikah Dini
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Syariah > Program Studi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: puttry puttry ekaputri
Date Deposited: 30 Oct 2018 02:18
Last Modified: 19 Feb 2020 04:09
URI: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/1246

Actions (login required)

View Item View Item